get app
inews
Aa Read Next : Menteri Keuangan Menjelaskan Penyaluran Bantuan Beras 10 Kg Bukan Bagian dari Perlindungan Sosial

Kabar Gembira! Kementan Beri Bantuan Wabah PMK Peternak Terdampak Hingga Rp10 Juta , Ini Syaratnya

Rabu, 03 Agustus 2022 | 09:46 WIB
header img
Kabar Gembira! Kementan Beri Bantuan Wabah PMK Peternak Terdampak Hingga Rp10 Juta , Ini Syaratnya. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

JAKARTA, iNewsBogor.id  – Kementerian Pertanian telah memutuskan pemberian bantuan atas peternak yang hewannya terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK), nilainya bervariasi mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp10 juta per ekor.

Namun, upaya pemberantasan PMK, harus dilakukan dengan cara pendepopulasian terhadap hewan sehat, hewan yang sakit, terduga sakit, dan atau hewan pembawa PMK.

Pendepopulasian sendiri dilakukan lewar pemotongan hewan bersyarat (test and slaughter) dan pemusnahan populasi (stamping out).

Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 518/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tertanggal 7 Juli 2022, menyebut peternak akan diberikan bantuan terhadap hewan yang terpaksa harus dilakukan pendepopulasian.

Editor : Furqon Munawar

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut