Di lokasi, setidanya petugas mendapatkan 297 botol minuman keras dengan berbagai merk. Minuman itu langsung disita oleh petugas karena pemilik warung tidak dapat menunjukkan perizinan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
"Kami sita 297 botol dan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor," jelasnya.
Ke depan, operasi serupa akan terus digalakkan untuk menertibkan peredaran minuman keras tidak berizin di wilayah Kabupaten Bogor. Sehingga, diharapkan dengan penertiban ini juga dapat mengurangi tindak kejahatan yang ditimbulkan dari minuman keras.
"Kepada pedagang minuman kami tegaskan, kami tidak akan berhenti melakukan operasi pekat penertiban minuman keras," pungkasnya.
Editor : Hilman Hilmansyah