Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Bulan Disandera Perompak Somalia, Kisah Haikal Fikri Selamat Usai Pura-Pura Mati Saat Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

Tak Berizin, 297 Miras Disita Satpol PP Dari Warung di Gunung Sindur

Kamis, 04 Agustus 2022 | 18:39 WIB
  • author Putra Ramadhani Astyawan
Tak Berizin, 297 Miras Disita Satpol PP Dari Warung di Gunung Sindur
Satpol PP Sita minuman keras di sebuah warung di wilayah Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Foto: iNewsbogor.id/ Putra Ramadhani Astyawan

Di lokasi, setidanya petugas mendapatkan 297 botol minuman keras dengan berbagai merk. Minuman itu langsung disita oleh petugas karena pemilik warung tidak dapat menunjukkan perizinan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

"Kami sita 297 botol dan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor," jelasnya.

Ke depan, operasi serupa akan terus digalakkan untuk menertibkan peredaran minuman keras tidak berizin di wilayah Kabupaten Bogor. Sehingga, diharapkan dengan penertiban ini juga dapat mengurangi tindak kejahatan yang ditimbulkan dari minuman keras.

"Kepada pedagang minuman kami tegaskan, kami tidak akan berhenti melakukan operasi pekat penertiban minuman keras," pungkasnya.

Editor: Hilman Hilmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut