Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Berhasil Ubah Puluhan Rumah Tak Layak Huni, Polres Bogor Sabet Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 20
Advertisement . Scroll to see content

Kurun Waktu Satu Bulan, Polres Bogor Berhasil Ungkap 13 Kasus Peredaran Narkotika

Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:29 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Kurun Waktu Satu Bulan, Polres Bogor Berhasil Ungkap 13 Kasus Peredaran Narkotika
Kurun Waktu Satu Bulan, Polres Bogor Berhasil Ungkap 13 Kasus Peredaran Narkotika. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

Jaringan peredaran para tersangka meliputi wilayah Kabupaten Bogor dan wilayah Depok.

“Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) dan 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin

.“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun dan pidana denda paling banyak 10 milyar.” pungkasnya.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut