Status Janda dan Duda Baru di Kota Sukabumi Bertambah 590 Sepanjang 2021

SUKABUMI, iNews.id - Status janda dan duda di Kota Sukabumi, Jawa Barat bertambah lagi setelah ada putusan Pengadilan Agama setempat.
Sedikitnya 590 pasangan suami istri menjadi janda dan duda sepanjang 2021. Jumlah sebanyak itu berdasarkan 590 perkara perceraian yang diputus Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi.
Panitera Muda Hukum PA Kota Sukabumi, Tuti Irianti menjelaskan, dari jumlah total pengaduan rinciannya 146 cerai talak dan 564 cerai gugat.
"Jika melihat dari data yang ada saat ini, cerai gugat masih mendominasi kasus penceraian di Kota Sukabumi," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Pada umumnya, perceraian terjadi akibat perselisihan atau pertengkaran yang tidak henti dan faktor ekonomi. Sebelum PA Kota Sukabumi mengabulkan gugatan cerai dalam persidangan, terlebih dahulu dilakukan proses mediasi antara penggugat dan tergugat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta