get app
inews
Aa Read Next : Sekdispora Kabupaten Bogor Sumringah Cabor Atletik Sumbang 4 Medali Pospeda Jabar 2024

Status Janda dan Duda Baru di Kota Sukabumi Bertambah 590 Sepanjang 2021

Rabu, 10 November 2021 | 17:10 WIB
header img
Status janda dan duda di Kota Sukabumi, Jawa Barat bertambah lagi setelah ada putusan Pengadilan Agama setempat. (Foto: Shutterstock)

Hal ini, selain untuk menyatukan kembali, juga mengonfirmasi alasan yang menjadi penyebab masuknya gugatan. 

"Kami sudah mengupayakan semua kasus agar bisa diselesaikan dengan damai, tetapi ada beberapa kasus yang tetap bersikeras untuk pisah," ujar Tuti kembali. 

Menurutnya, bagi pasangan yang tetap bersikeras cerai dan ingin menjalani sidang, maka mereka harus mengupayakan berbagai bukti yang kuat. Semisal, istri menggugat suami karena selingkuh. 

Dengan demikian, istri harus menyertakan bukti. Bertahan di Pengungsian, Begini Kondisi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi "Alasan-alasan yang tertulis dalam gugatan, harus bisa dibuktikan," ujarnya.

PA Kota Sukabumi, akan terus berupaya menekan tingginya angka perceraian yang terjadi. Seperti melakukan mediasi dengan pasangan suami istri sebelum kasus perceraiannya diputuskan di pengadilan.  

"Kami berupaya melakukan mediasi terhadap dua belah pihak agar tidak terjadi penceraian. Namun, ketika kedua belah pihak sudah tidak mengindahkannya baru dilakukan persidangan," ucapnya.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut