Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Gelapkan Solar Industri Senilai Rp 1,88M, Dua Perusahaan Swasta Nasional Dipolisikan
Advertisement . Scroll to see content

Satu Tahun Bergulir, Polisi Stop Kasus Penggelapan dan Penyekapan di Depok Lewat Restorative Justice

Rabu, 17 Agustus 2022 | 11:27 WIB
  • author Furqon Munawar
Satu Tahun Bergulir, Polisi Stop Kasus Penggelapan dan Penyekapan di Depok Lewat Restorative Justice
Satu Tahun Bergulir, Polisi Stop Kasus Penggelapan dan Penyekapan di Depok Lewat Restorative Justice. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

“Kami sudah terima salinan suratnya dari kepolisian. Puji syukur kasusnya sudah clear. Klien kami PT Indocertes termasuk beberapa karyawannya yang terseret kasus ini sudah bebas dari segala macam tuduhan penyekapan terhadap saudara Atet," ujar Junfi.

Junfi berharap penghentian penyidikan ini juga memberikan kepastian hukum pada PT Indocertes dan Krisnawati, selaku pemilik (owner) perusahaan itu.

"Terus terang saja PT Indocertes telah menderita kerugian materi dan non materi yang luar biasa akibat kasus ini. Dengan adanya keputusan ini, kita harap dapat memulihkan nama baik dan reputasi PT Indocertes dan Ibu Krisnawati," kata Junfi.

Sementara itu, perwakilan keluarga Atet Handiyana Juliandri Sihombing, yakni Bonar menilai terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penyekapan dan penggelapan tersebut sebagai hal yang baik untuk kedua belah pihak.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut