JAKARTA, iNewsBogor.id - Profil Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani kini menjadi sosok yang paling dicari netizen. Bahkan mesin pencari Google pun menempatkannya menjadi sosok yang mrnjadi trending topic pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Karomani kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap mahasiswa baru jalur mandiri 2022. Selain Karomani tiga nama lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan jajaran pejabat di Unila. Sementara satu lainnya adalah pihak swasta yang bertindak sebagai pemberi suap.
Dengan begitu, empat tersangka dugaan kasus suap mahasiswa baru di Unila, antara lain Karomani (Rektor Unila), Heryandi (Rektor I Bidang Akademik Unila), Muhammad Basri (Ketua Senat Unila), dan Andi Desfiandi (pihak swasta pemberi suap).
Sebagaimana diketahui, Karomani bersama empat orang lainnya terjaring OTT KPK di dua lokasi berbeda yakni Bandung, Jawa Barat dan Lampung, Sabtu (20/8/2022) dinihari.
Mereka kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Ditetapkan sebagai tersangka, bersama tiga orang lainnya, Karomani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Furqon Munawar