get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Jakarta Pusat Geram Anak Buahnya Diperas Oknum LSM hingga Rp2,5 Miliar

Ketua LSM Peras Anggota Polri hingga Rp2,5 Miliar Diciduk

Selasa, 23 November 2021 | 10:35 WIB
header img
Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) berinisial KPP dibekuk karena melakukan pemerasan terhadap anggota Polri. (Foto: Ist)

Hengki berpesan, apabila ada kesalahan dari anggota kepolisian dapat melaporkan kepada Propam.

"Kalau ada kesalahan anggota silakan lapor propam jangan ganggu kehormatan kami," tegasnya. Baca juga: Kejar Bandar Narkoba, Anggota Polres Jakpus Luka Parah Ditabrak di Cirebon

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 UU ITE.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut