Ketua LSM Peras Anggota Polri hingga Rp2,5 Miliar Diciduk
Selasa, 23 November 2021 | 10:35 WIB
Hengki berpesan, apabila ada kesalahan dari anggota kepolisian dapat melaporkan kepada Propam.
"Kalau ada kesalahan anggota silakan lapor propam jangan ganggu kehormatan kami," tegasnya. Baca juga: Kejar Bandar Narkoba, Anggota Polres Jakpus Luka Parah Ditabrak di Cirebon
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 UU ITE.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar