Logo Network
Network

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tawuran Maut di Kota Bogor, Ini Masing-Masing Perannya

Putra Ramadhani Astyawan
.
Minggu, 18 September 2022 | 22:30 WIB
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tawuran Maut di Kota Bogor, Ini Masing-Masing Perannya
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tawuran Maut di Kota Bogor, Ini Masing-Masing Perannya. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

"Tersangka yang membawa dan menyembunyikan sajam Pasal 2 UU Darurat Tahun 1951 ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tutupnya.

Sebelumnya, remaja berinisial F (18) meninggal dunia karena terlibat tawuran di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Sabtu 17 September 2022. Korban mengalami luka sabetan senjata tajam di dadanya.

Editor : Furqon Munawar

Follow Berita iNews Bogor di Google News

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.