get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuhan Berencana di Bogor: Satu Tewas Ditembak, Empat Tersangka Ditangkap Dua DPO

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tawuran Maut di Kota Bogor, Ini Masing-Masing Perannya

Minggu, 18 September 2022 | 22:30 WIB
header img
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tawuran Maut di Kota Bogor, Ini Masing-Masing Perannya. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

"Tersangka yang membawa dan menyembunyikan sajam Pasal 2 UU Darurat Tahun 1951 ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tutupnya.

Sebelumnya, remaja berinisial F (18) meninggal dunia karena terlibat tawuran di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Sabtu 17 September 2022. Korban mengalami luka sabetan senjata tajam di dadanya.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut