get app
inews
Aa Read Next : Soal Heboh Lelang Kepulauan Widi di Maluku Utara, KKP Tegaskan Tidak Diperjualbelikan!

Di Markas Maupun di Komplek Perumahan TNI AL Menebang Pohon Harus Seizin KSAL 

Senin, 29 November 2021 | 12:29 WIB
header img
Larangan menebang pohon ditekankan markas maupun kompleks perumahan TNI AL. Menebang pohon harus mendapat dari pimpinan TNI AL yakni KSAL. (Foto: Ist)

JAKARTA,iNews.id - Larangan menebang pohon ditekankan markas maupun kompleks perumahan TNI AL. Menebang pohon harus mendapat dari pimpinan TNI AL Kepala Staf Angkatan Laut ( KSAL ) Laksamana Yudo Margono 

Aturan penebangan pohon di lingkungan markas dan kompleks perumahan TNI AL diketahui dari unggahan akun resmi Instagram @marinir_tni-al, Senin (29/11/2021). 

Unggahan itu berisi siaran Penerangan Pasukan Marinir (Pasmar) TNI Nomor 13/XI/2021/Dispen tentang Larangan Menebang Pohon.

Berdasarkan keterangan dalam siaran itu, larangan menebangan pohon di lingkungan markas dan kompleks perumahan TNI AL didasarkan perintah lisan KSAL Laksamana Yudo Margono pada 28 November 2021.

Berikut ini aturan lengkap yang tercantum dalam siaran Pasmar TNI tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut