get app
inews
Aa Read Next : Akibat Reuni 212, Catat Kereta Jarak Jauh yang Dialihkan ke Stasiun Jatinegara

Pengurus Masjid Az-Zikra Tolak Rencana Reuni 212, Ini Alasannya 

Rabu, 01 Desember 2021 | 17:29 WIB
header img
Pengurus Masjid Az-Zikra Sentul, Bogor menolak rencana adanya  Reuni 212 di masjid tersebut pada 2 Desember 2021.  (Foto: masjidazzikra.business.site)

JAKARTA,Inews.id - Pengurus Masjid Az-Zikra Sentul, Bogor menolak rencana adanya  Reuni 212 di masjid tersebut pada 2 Desember 2021.  

Penolakan tertuang dalam surat bernomor 112/YAZ/SK/XII/2021 yang ditujukan kepada Ketua Panitia Reuni Akbar 212 Eka Jaya. 

Surat diteken tertanggal 1 Desember 2021 yang ditandatangani Ketua Yayasan Az-Zikra Khotib Kholil dan istri almarhum Ustaz Arifin Ilham, Yuni Al Waly.

Yayasan menjelaskan masih berduka atas wafatnya  Ameer Adzzikra, anak kedua Ustaz Muhammad Arifin Ilham.

"Suasana berduka atas wafatnya ananda Ustaz Muhammad Ameer Adzzikra, putra kedua dari almarhum KH Muhammad Arifin Ilham. Atas permintaan dari pihak keluarga dan hasil musyawarah bersama antara Dewan Syariah, Dewan Pembina dan Dewan Pengawas Yayasan Az-Zikra, maka diputuskan untuk sementara waktu Majelis Az-Zikra tidak menerima kegiatan apapun yang diadakan oleh pihak eksternal," begitu bunyi surat yang dikutip MPI, Rabu (1/12/2021).

Surat tersebut ditembuskan lke beberapa pihak lain antara lain Satgas Covid-19, Kepala Polres dan Bupati Bogor, serta Camat dan Kapolsek Babakan Madang selaku Muspika area yayasan berdiri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengancam tindak pidana bagi peserta aksi Reuni 212 yang bakal digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat, besok Kamis 2 Desember 2021. "Mereka yang memaksa akan mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan berlaku dan dapat dipidana," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut