BOGOR,iNews.id - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) abal-abal diciduk polisi di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku melakukan aksi pungli atau pungutan liar terhadap para pelaku usaha.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan pungutan liar oleh seorang pria berseragan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Dari situ, polisi melalukan penyelidikan dan mengamankan JT.
”JT diamankan berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp1.503.000, lembar kwitansi bukti pembayaran restribusi jasa usaha, 1 buah stempel, 2 buah tempat tinta, dan daftar nama para pelaku usaha,” kata Kapolsek Leuwiliang Kompol Andriyanto, Sabtu (4/12/2021).
Dari hasil pemeriksaan, JT bukanlah anggota dari Dinas Perhubungan. Pelaku hanya memanfaatkan seragam yang dikenakannya untuk melakukan aksi pungutan dengan menyodorkan karcis retribusi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta