get app
inews
Aa Read Next : Diduga Sarat Korupsi, Migrant Watch Minta KPK  Kawal Penempatan PMI ke Timur Tengah

93 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Yudi Purnomo Minta KPK Bersih-bersih

Sabtu, 13 Januari 2024 | 13:33 WIB
header img
Eks Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap. (Foto: Dok. SINDOnews).

JAKARTA, iNewsBogor.id - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menuntut KPK untuk melakukan tindakan tegas terhadap 93 pegawainya yang terlibat kasus pungutan liar (pungli).

Yudi mengungkapkan kekecewaannya terhadap jumlah yang sangat besar ini. Pasalnya, tindakan mereka menjadi turut merusak integritas, sistem, dan kebersihan KPK dari korupsi.

"Pungli adalah bentuk suap dan gratifikasi. Seharusnya pegawai KPK memberantas hal tersebut di Indonesia, bukan malah terlibat kasus korupsi," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Jumat (12/1/2024).

Ia menambahkan, KPK harus memiliki sikap zero tolerance dan tidak memberi ampun kepada mereka yang terlibat.

Yudi juga menyoroti adanya klaster-klaster dalam perbuatan mereka, mulai dari yang terberat hingga ringan.

Ia meminta Dewan Pengawas (Dewas) dan KPK untuk tegas dan jernih memilah serta memecat semua yang menjadi otak dalam kasus pungli ini, dan mempidanakan yang terlibat aktif.

Editor : Furqon Munawar

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut