JAKARTA, iNewsBogor.id - Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK yang kini menjadi aktivis antikorupsi, Yudi Purnomo Harahap, merasa ikut gembira dengan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baginya, ini adalah kemenangan bagi demokrasi dan jaminan kebebasan bersuara bagi warga negara Indonesia dalam menyuarakan kebenaran.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak bersalah atau tidak mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merupakan jaminan sekaligus yurisprudensi bahwa pengadilan memahami arti pentingnya kritik terhadap pejabat pemerintah dan negara sebagai mekanisme kontrol jalannya pemerintahan. Apalagi, konstitusi juga menjamin hal tersebut," ungkap Yudi dalam keterangan tertulis, Senin (8/1/2024).
Yudi berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran penting bagi para pejabat bahwa mereka harus terbuka dan mau menerima kritik, sebab itu adalah konsekuensi logis dari jabatan mereka sebagai pelayan masyarakat yang digaji oleh uang rakyat.
“Oleh karena itu, tidak peduli seberapa kerasnya kritik yang dilontarkan, itu merupakan masukan berharga untuk perubahan dan introspeksi diri maupun kebijakan,” katanya.
Namun, Yudi juga menegaskan bahwa membawa kritik ke ranah hukum atau pidana tidak akan menyelesaikan masalah. Ia berharap putusan ini menjadi momentum bagi UU ITE untuk lebih ramah terhadap warga negara Indonesia, termasuk para aktivis yang selama ini rentan dikriminalisasi karena kritik dan suara lantang mereka.
Editor : Furqon Munawar