Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Prajurit Denma BAIS TNI Terdakwa Kasus Andrie Yunus Hadapi Vonis Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Fakta Sidang Luhut, Sakit Hati Disebut Lord dan Penjahat Hingga Haris Azhar Minta Saham Freeport

Jum'at, 09 Juni 2023 | 09:37 WIB
  • author Lusius Genik N.L.
Fakta Sidang Luhut, Sakit Hati Disebut Lord dan Penjahat Hingga Haris Azhar Minta Saham Freeport
Luhut Binsar Pandjaitan akan audit dana LSM di Indonesia/Foto: Widya Michella

JAKARTA, iNewsBogor.id – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri sidang kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023) kemarin.

Dalam sidang tersebut, Luhut hadir sebagai saksi pelapor. Ia melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik.

“Saya disebut lord dan penjahat, itu menurut saya merupakan kata-kata yang sangat menyakitkan,” ujar Luhut saat memberikan kesaksian.

Diketahui, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama Luhut lewat video berjudul “Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada” yang diposting di akun YouTube Haris Azhar.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut