JAKARTA, iNewsBogor.id – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri sidang kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023) kemarin.
Dalam sidang tersebut, Luhut hadir sebagai saksi pelapor. Ia melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik.
“Saya disebut lord dan penjahat, itu menurut saya merupakan kata-kata yang sangat menyakitkan,” ujar Luhut saat memberikan kesaksian.
Diketahui, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama Luhut lewat video berjudul “Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada” yang diposting di akun YouTube Haris Azhar.
Luhut mengaku jengkel atas tuduhan kedua aktivis HAM yang dialamatkan padanya melalui konten YouTube tersebut.
“Saya jengkel sekali karena saya dituduh punya bisnis di Papua yang saya tidak pernah melakukan itu,” tegas Luhut.
Luhut mengatakan, tudingan yang dilontarkan Haris dan Fatia tidak merugikannya secara materiil. Namun, kelaurganya mengalami kerugian moral yang cukup signifikan.
“Saya terus terang kerugian materiil tidak ada, tapi secara moral anak cucu saya. Saya dibilang lord, saya dibilang apalagi coba,” ujarnya.
Luhut Ungkap Haris Azhar Minta Saham Freeport
Hal lain yang terungkap dalam sidang kemarin, yaitu fakta bahwa Haris Azhar meminta saham PT Freeport pada Luhut.
Luhut awalnya menceritakan, pada Maret 2021, dirinya masih intens berkomunikasi dengan Haris melalui WhatsApp. Bahkan sesekali Haris Azhar berkunjung ke kediaman Luhut.
“Saya itu sebenarnya sampai hari ini juga belum mengerti kenapa saudara Haris seperti itu, karena kami sering ber-WhatsApp ria. Dia meminta saya untuk membantu mengurus saham dari suku apa, di mana, di Timika, yang mereka bilang beres. Itu baik-baik saja pada Maret urusan saham begitu,” ujar Luhut.
Luhut pun, dalam persidangan, turut menunjukkan bukti percakapan dirinya dengan Haris kepada Hakim Ketua.
Setelahnya Luhut mengaku menindaklanjuti permintaan pengurusan saham oleh Haris tersebut, dengan meminta stafnya mengecek dan menghubungi CEO Freeport.
“Saya juga telepon Freeport, Freeport menjawab CEO-nya in ikan suku mana dulu, karena kita perlu klarifikasi karena banyak sekali suku yang mengklaim. Misalnya mengenai kepemilikan saham,” tutur Luhut.
Namun demikian, Luhut tidak mengungkapkan jumlah detil saham suku adat yang diminta Haris Azhar untuk diurus. “Kalau saya engga keliru saham berapa persen,” ujarnya.
Luhut mengatakan, dirinya akhirnya mempertemukan Haris dengan legal advisornya yang memahami perihal tersebut. Sebab, dirinya hanya membantu sesuai koridor hukum.
Pertemuan antara legal advisor Luhut dengan Haris berlangsung sampai Mei 2021. Namun pada Agustus pihak Haris Azhar justru mempublikasikan video bertema ‘Lord Luhut’ itu.
Editor : Ifan Jafar Siddik