get app
inews
Aa Text
Read Next : 93 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Yudi Purnomo Minta KPK Bersih-bersih

Haris-Fatia Divonis Bebas, Yudi Purnomo: Kemenangan Kebebasan Bersuara

Selasa, 09 Januari 2024 | 08:56 WIB
header img
Bebasnya Haris-Fatia dari vonis pengadilan dinilai sebagai kemenangan kebebasan bersuara di Indonesia. (Foto: istimewa).

JAKARTA, iNewsBogor.id - Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK yang kini menjadi aktivis antikorupsi, Yudi Purnomo Harahap, merasa ikut gembira dengan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baginya, ini adalah kemenangan bagi demokrasi dan jaminan kebebasan bersuara bagi warga negara Indonesia dalam menyuarakan kebenaran.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak bersalah atau tidak mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merupakan jaminan sekaligus yurisprudensi bahwa pengadilan memahami arti pentingnya kritik terhadap pejabat pemerintah dan negara sebagai mekanisme kontrol jalannya pemerintahan. Apalagi, konstitusi juga menjamin hal tersebut," ungkap Yudi dalam keterangan tertulis, Senin (8/1/2024).

Yudi berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran penting bagi para pejabat bahwa mereka harus terbuka dan mau menerima kritik, sebab itu adalah konsekuensi logis dari jabatan mereka sebagai pelayan masyarakat yang digaji oleh uang rakyat.

“Oleh karena itu, tidak peduli seberapa kerasnya kritik yang dilontarkan, itu merupakan masukan berharga untuk perubahan dan introspeksi diri maupun kebijakan,” katanya.

Namun, Yudi juga menegaskan bahwa membawa kritik ke ranah hukum atau pidana tidak akan menyelesaikan masalah. Ia berharap putusan ini menjadi momentum bagi UU ITE untuk lebih ramah terhadap warga negara Indonesia, termasuk para aktivis yang selama ini rentan dikriminalisasi karena kritik dan suara lantang mereka.

“Posisi mereka dianggap lemah ketika berhadapan dengan pejabat,” ujarnya.

Sebagai mantan penyidik KPK, Yudi menyatakan putusan bebasnya Haris dan Fatia setelah dituntut masing-masing 4 tahun dan 3,5 tahun merupakan hasil kerja keras dari penasehat hukum untuk membuktikan bahwa klien mereka tidak bersalah.

“Juga kebijakan hakim dalam memutus sehingga berhasil membuktikan bahwa keadilan di Indonesia masih ada,” katanya.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut