BOGOR,iNews.id - Minimarket dan warung kelontong di wilayah Kota Bogor disidak Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hasilnya banyak ditemukan spanduk dan stiker promosi rokok yang terpasang, sehingga langsung copot dan dimusnahkan.
Sidak tersebut dilakukan sebagai upaya sosilaisasi dan penindakan seduai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Wali Kota Bogor Saat sidak, Bima Arya Sugiarto menemukan hal-hal baru. Pertama, memang di minimarket dan toko modern relatif lebih patuh, dimana display rokoknya sudah ditutup.
"Tapi kalo di warung dekat permukiman masih banyak. Bahkan banyak atribut-atribut rokok yang masih dipasang. Pengakuan tukang warungnya, ditempel langsung distributor atau marketingnya," kata Bima dalam keteranganya, Selasa (7/12/2021).
Menurutnya, anak-anak dan remaja perlu terus ditingkatkan kesadarannya tentang bahaya dari penggunaan rokok dan 'bujukan' iklan rokok dengan berbagai cara serta strategi demi menarik minat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta