Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Prakiraan Cuaca: Hujan Merata di Kota-kota Besar Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Berikut Besaran Gaji UMK Kabupaten dan Kota

Minggu, 27 November 2022 | 21:17 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik/Net
Berikut Besaran Gaji UMK Kabupaten dan Kota
UMR yang ditetapkan kepala daerah terdiri dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Foto: iNewsBogor,id / istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2022, UMR tingkat I diganti dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) sedangkan UMR tingkat II diganti dengan nama Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Penetapan UMR Tingkat I atau UMP dilakukan oleh gubernur. Sementara UMR Tingkat II atau UMK dilakukan oleh gubernur yang diusulkan oleh bupati atau wali kota.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut