"Saat ini keduanya sudah kami lakukan penahanan dan terhadap keduanya diancam dengan pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 120-600 juta," ungkapnya.
Pelaku telah berhasil mengirim 16 PMI ilegal dalam aksinya. Ada empat orang CPMI ilegal yang telah berhasil diselamatkan Polres Bogor.
Berawal Salah Seorang Korban dari empat CPMI Tersebut Menelpon 110 dan di tanggapi oleh Call Center Polres Bogor, kemudian Kapolres Bogor memerintahkan Polsek Parung Panjang terdekat dari lokasi keberadaan para korban CPMI tersebut, polisi pun bertindak Cepat.
Foto : iNewsBogor.id/ist.
"Korban yang sudah berangkat saat ini berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku diketahui ada 16 orang, kemudian yang berhasil diamankan atau diselamatkan ada 4 orang sehingga total 20 orang," ungkapnya.
Editor : Furqon Munawar