Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Urus Izin 3 Proyek Properti, Pengusaha Bogor Klaim Rugi Rp640 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Bogor Kota Tetapkan Direktur PT GIE sebagai DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan

Minggu, 10 November 2024 | 17:10 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Polresta Bogor Kota Tetapkan Direktur PT GIE sebagai DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan
Tim Satreskrim Polresta Bogor Kota kini intensif melakukan pengejaran untuk menangkap tersangka. Foto: iNewsBogor.id/ Istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Polresta Bogor Kota resmi menetapkan Direktur PT Global Industrial Estetika (PT GIE), Handrianus Kriswidyanto, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sesuai dengan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP. Kasus ini diduga terjadi pada sekitar bulan September 2021.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengonfirmasi status DPO Handrianus. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian kini tengah berupaya mencari tersangka untuk diproses lebih lanjut.

"Ya, benar," ujar Aji, membenarkan status DPO tersebut.

Aji juga menambahkan bahwa pencarian terhadap Handrianus Kriswidyanto dilakukan secara intensif oleh jajarannya. “Kami sedang melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut