Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, L berperan sebagai inisiator. Ia yang mencetuskan ide awal bisnis ilegal tersebut.
"Yang bersangkutan berhubungan langsung dengan pihak yg ada di Malaysia untuk mengirim pekerja atau TKW dari Indonesia dikirim secara ilegal, kemudian tersangka Sdri L bekerja sama dengan tersangka Sdri D yang berada di Bandung," ucap Giro, sapaan akrabnya.
Tersangka D diketahui berperan merekrut para CPMI ilegal. Nantinya, D yang akan mengirimkan mereka ke kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
"Di situ sudah dipersiapkan oleh tersangka Sdri L tempat penampungan, tempat dimana calon pekerja ilegal ini dilatih untuk melakukan pekerjaan rumah tangga yang nantinya akan mereka laksanakan di tempat kerja mereka di sana, di Malaysia," ungkapnya.
Editor : Furqon Munawar