BOGOR, iNewsBogor.id - Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil menangkap tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tersangka sebelumnya berjumlah satu orang yaitu L, kini bertambah satu lagi yaitu D, Keduanya memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, berkembang pada 1 tersangka lainnya sehingga ada 2 orang tersangka atas dugaan TPPO, juga dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada awak media Rabu (7/12/2022).
Kedua Tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Bogor. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Furqon Munawar