get app
inews
Aa Text
Read Next : Seks Oral Hubungan Suami Istri Apakah Diperkanankan atau Haram dalam Islam, Begini Penjelasannya

Veteran Perang Angkatan Laut AS Terciduk Hubungan Seks Sesama Pria di Panti Jompo

Senin, 13 Desember 2021 | 11:22 WIB
header img
Veteran gay Angkatan Laut AS dijebloskan ke penjara karena berhubungan seks dengan sesama pria di panti jompo. Foto/REUTERS

WASHINGTON,iNews.id - Veteran perang  dari Angkatan Laut Amerika Serikat (AS) Leroy Martin  berusia 81 tahun kepergok berhubungan seks sesama pria di panti jompo. Ulah veteran gay itu ketahuan staf panti.
 
Akibat perbuatannya itu Leroy  sudah mendekam di penjara 22 bulan. Leroy Martin itu semula adalah penghuni Pusat Perawatan dan Rehabilitasi Southampton Manor di Shippensburg, Pennsylvania. Di panti jompo itulah, dia melakukan hubungan seks dengan setidaknya dua pria selama musim panas dan musim gugur 2019.

Melalui pengacaranya, Martin mengajukan gugatan terhadap pihak panti jompo. Menurutnya, rentetan hubungan seks tersebut adalah konsensual atau suka sama suka.

Menurut gugatan yang diajukan di Pengadilan Permohonan Umum Cumberland County bulan lalu, para perawat melihat Martin melakukan seks oral pada seorang penghuni panti berusia 43 tahun pada 29 Oktober 2019.

Lantaran Khawatir, mereka menandainya dengan supervisor yang melaporkannya ke Kepolisian Negara Bagian Pennsylvania.

Menurut pengelola panti jompo terseubt kepada polisi, tindakan itu tidak mungkin dilakukan atas dasar suka sama suka. Alasannya, pria yang lebih muda menderita cedera otak.

"Pria yang lebih muda mengambil bagian dalam seks oral dengan Martin karena dia tidak pernah bersama seorang wanita dalam 21 tahun," kata pengelola panti jompo kepada polisi dalam laporan aduan.

Martin juga berhubungan seks dengan pria kedua, penghuni senior yang sekarang sudah meninggal. Pria tersebut tidak pernah melapor ke pihak berwenang karena malu menerima seks oral dari pria.

“Saya suka wanita,” kata pria itu sebelum meninggal ketika ditanya polisi. "Saya tidak suka pria."

Namun, pengacara Martin mengeklaim pihak panti jompo berusaha mencitrakan kliennya sebagai penjahat seks.

"Mereka sangat ingin mengecat Martin sebagai predator seksual, dan dengan kuas merah muda," kata Corcoran, yang berspesialisasi dalam hukum hak-hak sipil, dalam sebuah pernyataan.

Namun, menurut dokumen gugatan, para staf di panti melihat Martin secara berbeda. Mereka berusaha menggambarkan Martin sebagai "predator seksual" dengan menelepon polisi karena dia gay.

"Ini adalah kesepakatan dengan kedua pria itu," kata pengacaranya, J Conor Corcoran.

"Jika itu adalah kisah Adam dan Hawa, bukan Adam dan Steve, mereka bahkan tidak akan memanggil polisi," ujar Corcoran.

Mengutip surat kabar The Philadelphia Inquirer, Senin (13/12/2021), Martin, yang menggunakan kursi roda, berada dalam hubungan jangka panjang pada saat ia terlibat dalam tindakan seks.

"Itu semua konsensual," kata Corcoran.
"Panti jompo berbohong kepada polisi negara bagian bahwa pria yang berhubungan seks dengan Martin tidak dapat menyetujuinya."

Polisi Negara Bagian Pennsylvania mendakwa Martin dengan hubungan seksual menyimpang yang tidak disengaja dan penyerangan tidak senonoh. Selama berada di balik jeruji besi, staf penjara menahan obatnya.

Martin malah menemukan penghiburan dari sesama narapidana sementara COVID-19 mewabah di penjara. "Ada beberapa narapidana sungguhan di Penjara Cumberland County yang merawatnya," kata Corcoran.

Panti jompo, yang dioperasikan oleh Restore Health, menolak untuk membiarkan Martin kembali ke fasilitas itu, yang berarti bahwa pejabat kantor kejaksaan yang telah mempertimbangkan untuk membatalkan kasus itu tidak bisa.

Dalam gugatan itu, Corcoran menuduh penangkapan palsu, tekanan emosional, dan kelalaian dari staf panti jompo. Kliennya telah dipindahkan ke pusat rehabilitasi di Allegheny County.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut