get app
inews
Aa Read Next : Kado Istimewa HULN 2024, Pemkot Bogor Launching Perwali Perlindungan dan Pemberdayaan Lansia

Kasus Sate Beracun Nani Apriliani Nurjaman Divonis 16 Tahun Penjara

Senin, 13 Desember 2021 | 15:50 WIB
header img
PN Bantul menggelar sidang putusan sate berancun secara virtual di PN Bantul, Senin (13/12/2021). Foto: Istimewa

BANTUL,iNews.id - Kasus sate beracun Nani Apriliani Nurjaman (25) sebagai terdakwa diputus Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara.

Nani Apriliani Nurjaman (25) adalah pengirim sate berancun. Vonis yang dijatuhkan kepada warga Majalengka Jawa Barat itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 18 tahun penjara

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di PN Bantul, Senin (13/12/2021).

Selain majelis hakim yang diketuai Aminuddin dan dua hakim anggota, Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. JPU dan tim kuasa hukum terdakwa hadir di ruang sidang. Sedangkan terdakwa menjalani sidang secara daring di Lapas wanita Wonosari, Gunungkidul.

Dalam putusan itu majelis hakim menyatakan, terdakwa Nani Apriliani terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut