Kasus Sate Beracun Nani Apriliani Nurjaman Divonis 16 Tahun Penjara
Senin, 13 Desember 2021 | 15:50 WIB
Tim penasehat hukum, terdakwa, R Anwar Ary Widodo menyatakan banding atas vonis itu. Alasannya vonis dinilai terlalu memberatkan dan tidak memenuhi rasa keadilan.
Namun belum bisa memberikan penjelasan panjang atas rencana banding tersebut. Sebab masih menunggu petikan putusan dari PN Bantu. "Atas putusan ini kami banding,” ungkapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta