get app
inews
Aa Read Next : Bupati Ade Yasin: Sektor Pertanian Akan Digenjot Pulihkan Ekonomi Imbas Pandemi

Jelang Libur Nataru Jawa-Bali PPKM Level 1 di 46 Daerah, Ini Daftarnya

Selasa, 14 Desember 2021 | 08:26 WIB
header img
Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada saat periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Foto/SINDOnews

JAKARTA.iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.67/2021 mengenai PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan Inmendagri tersebut,  ada peningkatan jumlah daerah level 1 di Jawa dibanding sebelumnya. Bila pada dua pekan sebelumnya jumlah daerah level 1 hanya 24, kali ini naik menjadi 46 kabupaten/kota. Berikut rincian daerah-daerah tersebut.

1. DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan

3. Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi

4. Jawa Tengah: Kabupaten Temanggung, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak

5. Jawa Timur: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut