"Kami telah mencanangkan berbagai langkah dalam program agrostandar, mulai dari penguatan lembaga, penguatan kolaborasi dengan mitra, hingga pengelolaan produksi benih atau bibit terstandar," katanya.
Fadjry menambahkan, program agrostandar mencakup lima hal. Pertama transformasi dan reorientasi manajemen baik kelembagaan, SDM, budaya kerja, dan digital, kedua penguatan kolaborasi multimitra baik internal (Direktorat Jenderal Kementerian Pertanian) maupun eksternal (perguruan tinggi, pemerintah daerah, UMKM, pelaku usaha, petani, swasta, dan mitra internasional), ketiga model kawasan pertanian terstandar di seluruh Indonesia untuk komoditas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
Foto : iNewsBogor.id/ist.
"Keempat unit produksi benih/bibit terstandar (UPBS) untuk mendukung perbenihan dan kelima terbentuknya Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)," jelasnya.
Editor : Furqon Munawar