DEPOK, iNews.id – Guru ngaji cabul di Depok memaksa murid perempuannya agar memegangi alat kelaminnya. Mengenaskan lagi, para murid masih berumur 10-15 tahun.
Guru ngaji cabul MS, 52 tahun, selama ini mengajar di Majelis Taklim Fisabilillah, Kampung Stangkle, Keluruhan Kemiri, Depok terungkap saat konferensi pers di Polres Metro Depok, Selasa (14/12/2021).
Konferensi pers dihadiri Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dan Kasatreskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Hero.
Kasus guru ngaji cabul menggegerkan publik setelah Polres Depok, Minggu malam (12/12/2021) menangkap MS. Penangkapan dilakukan untuk menghindari tersangka diamuk massa setelah perbuatan bejat diketahui salah satu orang tua korban.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta