get app
inews
Aa Read Next : Bupati Ade Yasin: Sektor Pertanian Akan Digenjot Pulihkan Ekonomi Imbas Pandemi

Omicron Tak Terdeteksi PCR, Ini Metode Tes Terbaru yang Ampuh

Kamis, 16 Desember 2021 | 13:34 WIB
header img
PCR tak mampu deteksi omicron. foto/IST

JAKARTA.iNews.id – Munculnya kasus varian Omicron di Indonesia menjadi kabar yang mengagetkan. Pasalnya beberapa penelitian di beberapa negara menyebut alat PCR tak mampu mendeteksi Omicron, namun pemerintah Indonesia menyebut itu Hoaks.

Namun yang terjadi saat ini, munculnya varian Omicron membuat Pusat Penelitian Gabungan Komisi Eropa mengembangkan metode untuk menciptakan alat deteksi baru khusus untuk varian Omicron.

Seperti dilansir dari ec.europa.eu, metode ini telah berhasil divalidasi secara in silico, berdasarkan bioinformatika. JRC sekarang mengundang laboratorium kontrol di seluruh dunia untuk memvalidasinya secara in vivo pada sampel klinis.

Varian Omicron berbeda secara signifikan dari varian lain karena Omicron dicirikan oleh lebih dari 50 perubahan asam nukleat dari urutan referensi SARS-CoV-2, yang berpotensi menantang deteksi virus. Kekhawatiran muncul bahwa varian baru bisa lebih menular daripada Delta.

Oleh karena itu, JRC dengan cepat mengembangkan metode deteksi baru khusus untuk varian Omicron. Metode ini didasarkan pada teknik RT-qPCR yang banyak digunakan, dan berhasil mendeteksi varian Omicron in silico.

Ini adalah tes yang sangat cepat yang mudah dilakukan, lebih cepat daripada pengurutan dan metode lain yang sekarang tersedia. RT-PCR mudah dipasang di laboratorium biotek mana pun yang dapat melakukan uji PCR.

SINDOnews telah mencoba mengkonfirmasi pihak Kemenkes terkait pernyataan Kemenkes soal alat PCR untuk varian Omicron namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.
 

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut