BOGOR.iNews.id - Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang sopir taksi online berinisial S (54), terhadap perawat home care dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota.
Pelimpahan kasus ini dilakukan karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Polresta Bogor Kota. "Setelah dilakukan pemeriksaan anggota Unit Renakta Polda Metro Jaya akhirnya penanganannya dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota karena TKP di Kota Bogor," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto dalam keteranganya, Minggu (19/12/2021).
Dhoni menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban berinisial EA (47) pulang bekerja sebagai pelayanan home care di Pasanggrahan, Jakarta Selatan dengan memesan taksi online dengan tujuan awal Stasiun Kebayoran Lama pada Kamis 16 Desember 2021.
Editor : Hilman Hilmansyah