"Ada hal yang perlu diingat, bahwa ini merupakan Lakalantas, di mana prinsip atau kondisi umum dalam rangka lantas tidak ada orang yang menginginkan terjadinya kecelakaan tersebut. Untuk itu saudara Sugeng kami minta untuk menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan akibat dari kejadian Lakalantas ini," harapnya.
Namun, kata dia, apabila tersangkat tidak menyerahkan diri, pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas.
"Kalau tidak segera menyerahkan diri, kami akan mengambil langkah tegas untuk menangkap dan akan menerapkan pasal tambahan kepada yang bersangkutan, karena tidak koparatif serta menghambat proses penyidikan," tegasnya.
Foto : iNewsBogor.id/ist.
Sebelumnya, sopir mobil Audi Hitam Seri 6 ditetapkan tersangka penjara mahasiswi Unsur Cianjur hingga meninggal dunia.
Editor : Furqon Munawar