"Kebijakan penerapan K3 di tempat kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta peraturan pelaksanaannya," kata Tejo Wihardiono mengutip sambutan Menteri Ketenagakerjaan RI.
Pada kesempatan yang sama, Manager PLN UPT Bandung, I Made Sugata Merta juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai PLN UPT Bandung atas pencapaian Zero Accident pada satu tahun terakhir.
"Terima kasih atas pencapaian Zero Accident yang kita peroleh. Semoga ke depannya kita dapat terus mempertahankan hal tersebut dengan selalu memperhatikan aspek K3 dalam bekerja,”ujar Sugata.
Masih dalam rangkaian acara Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2023, PLN UPT Bandung juga melaksanakan Simulasi Tanggap Darurat yang dilaksanakan di GISTET Saguling, ULTG Bandung Barat, PLN UPT Bandung.
Foto : iNewsBogor.id/ist.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyiapkan personil untuk selalu siap dalam mengamankan objek vital nasional (OBVITNAS) yang berada di lingkungan UPT Bandung dari ancaman BOM, huru-hara dan kebakaran.
Editor : Furqon Munawar