Sementara itu, Penasihat FPMD yang juga Ketua LBH 545 Agustian Nur Jendi mengkhawatirkan pelaksanaan CSR dilakukan hanya untuk melepas tanggung jawab perusahaan saja.
"Bahaya kalau CSR dilakukan tanpa adanya aturan atau patokan presentase yang harus dikeluarkan oleh perusahaan, karena perusahaan mengeluarkan sebungkus mie instan saja bisa jadi disebut CSR nantinya, jadi kami mendukung Kemensos yang terus mendorong RUU CSR,” ujar Agustian Nur Jendi. Menurutnya, "Pelaksanaan CSR semestinya mengedepankan kepatutan dan kelayakan,” tegas Agustian, Kamis, (2/3/2023).
Sementara Penasihat FPMD lainnya yang juga Ketua LSM Genpar, Sambas Alamsyah dalam pertemuan meminta kepada pihak Star Energy Geothermal, agar FPMD dijadikan mitra Star Energy Geothermal dalam pelaksanaan CSR, tujuannya agar tuntutan masyarakat terkait tata kelola CSR yang solutif bisa terwujud.
"Jadi saya mendorong putera daerah yang peduli sosial seperti ini pak, pemaparan mereka sudah bagus, jadi sekarang bagaimana kelanjutannya, sebaiknya mereka dilibatkan dalam pelaksanaan CSR, nantinya harus ada hitam di atas putih (perjanjian) itu terserah," tegas Sambas.
Adapun pihak Star Energy Geothermal, Asrul saat menerima pihak FPMD menjelaskan ihwal pelaksanaan CSR sepengetahuannya harus sesuai aturan karena diaudit BPKP.
"Kami telah melaksanakan CSR, jangan lupa 2 tahun ini kita terkena musibah covid, kami terbatas dalam melakukan kegiatan sosial, namun kami masih terus melaksanakan CSR, kami bantu proses vaksinasi di desa-desa, kami sumbang logistik kesehatan kepada tenaga medis dan rumah sakit," ujar Asrul.
Editor : Furqon Munawar