get app
inews
Aa Read Next : Kementerian PUPR Bangun Rusun Anggota Polri di Blora

LPSK Tinjau Pengajuan Perlindungan 3 Orang Terkait Kasus Penganiayaan David

Selasa, 07 Maret 2023 | 09:05 WIB
header img
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini tengah meninjau permohonan pengajuan perlindungan oleh 3 orang dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina, yakni AG, N dan R. 

“Pengajuan dilakukan beberapa hari lalu,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

R dan N adalah saksi kunci dalam kasus penganiayaan David Latumahina. Mereka merupakan orang tua dari teman David yang tinggal di Perumahan Green Permata Hijau, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum R mengajukan permohonan perlindungan pada 27 Februari 2023. Sementara N, mengajukan pada 3 Maret 2023.

“Permohonan R dan N tanggal 3 Maret 2023 (resminya) melalui Kuasa Hukum Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH),” katanya.

AG perempuan usia 15 tahun sekaligus kekasih Mario Dandy Satriyo turut mengajukan perlindungan ke LPSK pada 28 Februari 2023.

“28 Februari malam. Jadi, baru masuk TU 1 Maret melalui kuasa hukum,” tutur dia.

Direktur KPMH sekaligus kuasa hukum R dan N, Muannas Alaidid menjelaskan pengajuan secara resmi sudah dilakukan pada 3 Maret 2023. Proses selanjutnya adalah kesiapan saksi untuk melakukan wawancara.

“Pada hari Jumat, 3 Maret 2023. KPMH telah mendatangani LPSK untuk memohon perlindungan hukum bagi saksi N dan D. Surat permohonan sudah diterima, LPSK menyambut baik kedatangan kuasa hukum dan saksi,” tutur dia.

Selain itu, menurutnya LPSK telah menunjuk manajer kasus untuk mendampingi N dan R.

“Agenda selanjutnya adalah LPSK menunggu kesiapan saksi N dan D untuk di wawancara lebih lanjut tentang kronologi dan kondisi saksi. Sehingga, LPSK mengetahui kebutuhan apa saja yang akan dibantu,” ucapnya.

Muannas belum bisa memastikan kapan wawancara itu berlangsung. Sebab kondisi kliennya masih mengalami trauma.

Sementara, Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG membenarkan jika kliennya telah melakukan pengajuan perlindungan ke LPSK.

“Tanggal 28 Februari lalu (pengajuan),” kata Mangatta.

AG telah ditetapkan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap D.

Kuasa hukum AG, Mengatta menyebut pihaknya sedang menunggu panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Mangatta Toding Allo, mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya untuk konsultasi dengan penyidik sehubungan dengan penetapan saksi AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

“Hari ini kita mau konsultasi terkait peningkatan status kemarin, karena ini berkaitan dengan anak, jadi kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses ke depan kelanjutannya,” ucap Mangatta pada Senin, 6 Maret 2023.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut