get app
inews
Aa Text
Read Next : Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang Tangkap Pengedar Ganja di Bogor Diberi Hadiah Motor

Kasus Antara Irjen Teddy Minahasa dan Anita Cepu Berjalan Lebih Alot

Selasa, 07 Maret 2023 | 09:25 WIB
header img
Inspektur Jendral Teddy Minahasa dan Anita Cepu atau Linda Pujiastuti. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Kasus antara Inspektur Jendral Teddy Minahasa dan Anita Cepu atau Linda Pujiastuti, sepertinya akan berjalan lebih alot. Irjen Teddy Minahasa Putra masih berkilah ingin menjebak Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dalam teknik undercover

Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Ahwil Loetan mengatakan, teknik penjebakan bisa dilakukan dengan undercover buying atau pembelian terselubung. Akan tetapi operasi itu harus diawali dengan surat perintah yang jelas dari kapolri atau pejabat yang ditunjuk. 

"Perintahnya hukumnya adalah wajib, jadi kalau tanpa surat perintah ini berarti liar," ujar Ahwil kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Maret 2023.

Saksi ahli BNN itu menjelaskan bahwa pembelian terselubung adalah pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undercover agent untuk mendapatkan narkoba. Kegunaannya sebagai barang bukti dan menangkap tersangkanya.

Pimpinan operasi bisa memutuskan tindakan pembelian terselubung dilakukan berkali-kali jika waktunya tepat. Apalagi jika bisa menemukan aktor penting dalam tindak pidana narkotika.

Kemudian undercover agent atau agen terselubung bisa diperankan oleh anggota kepolisian atau informan yang tidak dikenal dalam jaringan narkotika. Mereka yang terlibat juga harus dikawal dan diketahui agar tidak salah tangkap.

"Karena kalau tidak, mereka tidak akan melakukan jual beli ini, pasti akan gagal," kata Ahwil.

Untuk menangkap pelaku kasus narkotika, penjebakan tidak boleh menggunakan barang bukti yang sudah disita dari kasus lain. Menjebak juga harus menggunakan uang agar diterima oleh target.

Barang bukti yang disita harus segera dimusnahkan selambatnya dalam waktu satu minggu atau beberapa hari kemudian dengan alasan yang jelas.

"Kalau misalnya terjadi, barang bukti sampai ke orang lain terus ditangkap, barang bukti yang ditangkap adalah milik kita, jadi tidak ada gunanya untuk penyidik," tuturnya.

Sebelumnya, Teddy beralasan hendak menjebak dan menangkap Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan barang bukti lima kilogram sabu dari hasil sita Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Jumlah itu selisih dari 41,4 kilogram sabu yang sudah disita.

Eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara mengaku diperintah Teddy Minahasa untuk menukar 10 kilogram sabu yang disitanya itu dengan tawas. Namun saat itu tidak ada pembicaraan soal operasi penjebakan.

Dody akhirnya menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Dari 1 kilogram sabu yang sudah terjual di Jakarta, Linda alias Anita menerima Rp 60 juta dari penjualan narkotika tersebut, sedangkan Dody tidak mendapatkan apa pun.

Dalam sidang, Teddy Minahasa mengungkap dia merasa marah karena dibohongi Anita Cepu soal adanya penyelundupan dua ton sabu melalui Laut Cina Selatan dari Myanmar pada 2019. Mereka bersama-sama melaksanakan operasi tersebut, tetapi gagal.

Anita Cepu mengaku sengaja menggagalkannya karena Teddy Minahasa diduga berniat menyisihkan 100 kilogram sabu. Dia lebih takut kepada mafia narkoba Myanmar daripada dimarahi Teddy.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut