get app
inews
Aa Read Next : Guru Ngaji Berbakti pada Rakyat, Ganjar-Mahfud Akan Sediakan Insentif Dana yang Layak

Kado Ulang Tahun Ke-21, BNN RI Musnahkan 4 Hektar Ladang Ganja di Lhokseumawe Aceh

Rabu, 08 Maret 2023 | 21:21 WIB
header img
Kado Ulang Tahun Ke-21, BNN RI Musnahkan 4 Hektar Ladang Ganja di Lhokseumawe Aceh. (Foto : Humas BNN RI/iNewsBogor.id)

LHOKSEUMAWE, iNewsBogor.id - Genderang War on Drugs tak henti ditabuh jajaran BNN RI sebagai bentuk komitmen menuju Indonesia Bersih dari Peredaran Narkoba. Kali ini jelang peringatan hari ulang tahun ke-21, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali memusnahkan ± 4 Hektar ladang ganja di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Rabu, (8/3/2023).

Pemusnahan ladang ganja perdana di tahun 2023 ini menjadi salah satu bentuk akselerasi war on drugs dalam upaya penanganan permasalahan Narkoba di Indonesia.

Dipimpin langsung Direktur Narkotika, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H., bersama dengan 140 personel gabungan yang terdiri dari BNNK Lhokseumawe, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Dinas Pertanian, dan Bea Cukai, membabat habis tidak kurang dari 40.000 batang ganja di Kabupaten Aceh Utara.


Nampak petugas BNN memilah batang pohon ganja yang ditaman secara tumpang sari dengan tanaman pinang. (Foto : Humas BNN RI)

 

Temuan awal ladang ganja ini merupakan hasil identifikasi BNN RI bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggunakan citra satelit Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) hasil penyelidikan dan pemantauan tanggal 28 Februari hingga 5 Maret 2023, dimana ditemukan tiga titik ladang ganja siap panen yang berada di Dusun Alue Garot, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Dari tiga titik tersebut diketahui terdapat ladang ganja dengan total luas ± 4 Hektar yang terdiri dari ± 40.000 batang ganja seberat ± 20 Ton. Tanaman ganja dengan tinggi antara 20 hingga 200 cm dan jarak kerapatan antar tanaman 50 cm tersebut diketahui ditanam secara tumpang sari dengan tanaman pinang yang berada pada ketinggian 202 MDPL, 185 MDPL, dan 143 MDPL.

"Pemusnahan ladang ganja ini merupakan bentuk pemberantasan narkotika yang dilakukan BNN sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang - undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. BNN menegaskan bahwa tidak ada wacana untuk melegalkan tanaman candu tersebut," tulis rilis Humas BNN RI, Rabu (8/3/2023).

Sebagaimana diketahui, Aceh Utara khususnya Desa Teupin Reusep merupakan salah satu wilayah Pilot Project Program Grand Design Alternative Development (GDAD) selain Aceh Besar, Bireuen dan Gayo Lues yang diinisiasi oleh BNN. Dengan adanya program Alternative Development , BNN memberikan pelatihan (lifeskill) bagi mayarakat yang berprofesi sebagai petani tanaman ganja untuk beralih menjadi petani tanaman produktif lainnya.


Proses pemusnahan batang ganja dengan cara dibakar. (Foto : Humas BNN RI/iNewsBogor.id)

 

"Dengan digelarnya pemusnahan ladang ganja dalam rangka Peringatan HUT BNN RI Ke- 21, BNN mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan kepedulian serta menggelorakan semangat juang melawan peredaran gelap narkoba. Menuju Indonesia Bersih Narkoba (BERSINAR).War On Drugs. Speed Up Never Let Up," tutup rilis Humas BNN RI.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut