get app
inews
Aa Read Next : Ratusan Buruh dari Bogor Padati Jakarta dalam Aksi May Day 2024

BNN RI Musnahkan Barang Bukti 1,1 Ton Narkotika Hasil Kejahatan Sindikat, 15 Tersangka Diamankan

Rabu, 29 Maret 2023 | 00:03 WIB
header img
BNN RI Musnahkan Barang Bukti 1,1 Ton Narkotika Hasil Kejahatan Sindikat, 15 Tersangka Diamankan. (Foto : Humas BNN RI/iNewsBogor.id).

JAKARTA, iNewsBogor.id - Untuk kedua kalinya Tahun 2023 ini, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika. Kali ini Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan pada hari ini adalah 1,1 ton yang terdiri dari sabu seberat 356,622 kilogram, dan ganja seberat 757,763 kilogram. Berlangsung di Kantor Pusat BNN RI Jakarta, Selasa (27/3/2023).

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat Laporan Kasus Narkotika (LKN) yang melibatkan jaringan sindikat narkotika baik nasional maupun internasional dengan tersangka sebanyak 15 orang.


Barang bukti narkotika diperlihatkan petugas sebelum dimusnahkan. (Foto : Humas BNN RI/iNewsBogor.id)

 

"Kasus pertama, peredaran narkoba jenis ganja dari Aceh menuju Medan, petugas BNN RI melakukan penyelidikan di daerah Medan, dan melakukan surveillance terhadap sebuah mobil pick up yang diduga kuat mengangkut ganja. Pada tanggal 18 Februari 2023, petugas berhasil mengamankan kendaraan tersebut beserta tiga tersangka berinisial AS, NF, dan SP beserta barang bukti 27 buah karung berisi 733 bungkus ganja seberat brutto 758,49 kilogram di depan SPBU Besitang JL Medan - Banda Aceh, Kabupaten Langkat Provinsi, Sumatera Utara. Setelah dilakukan pengembangan kasus pada hari yang sama, petugas berhasil menangkap satu orang tersangka lainnya yaitu MUH di Jalan Medan – Banda Aceh, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara," dikutip dari rilis Humas BNN RI, Selasa, (28/3/2023).

Editor : Furqon Munawar

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut