Alhasil, pelanggaran yang paling mungkin muncul antara pegawai pajak dan wajib pajak adalah gratifikasi dari wajib pajak ke pegawai pajak. Pahala mengatakan pegawai pajak dapat menerima suap tersebut secara tidak langsung jika wajib pajak mengirimkan gratifikasi tersebut ke perusahaan yang dikempit pegawai.
Karena itu pula, Pahala mengatakan KPK akan merevisi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Salah satu revisi yang akan dilakukan adalah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN di instansi pelayanan publik untuk wajib mengisi LHKPN.
Pahala mengatakan instansi pelayanan publik adalah yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dengan potensi penyelewengan, seperti bidang pertanahan dan pengadilan. Menurutnya, penyelewengan pada instansi tersebut tidak dilakukan langsung ke pejabat, namun kepada pegawai tingkat paling bawah.
“Orang enggak mungkin menyuap Kepala Kantor langsung, pasti melalui pegawai di bawahnya. Ini kami lihat ada di beberapa instansi, mainnya ke pegawai yang enggak wajib lapor LHKPN,” kata Pahala.
Editor : Ifan Jafar Siddik