Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jalan Sasmita Batutulis Ditargetkan Mulai Dibangun Maret 2026
Advertisement . Scroll to see content

Bima Arya Terbitkan Edaran, Ramadhan di Kota Bogor THM Wajib Tutup Sahur On The Road Dilarang

Rabu, 22 Maret 2023 | 07:13 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Bima Arya Terbitkan Edaran, Ramadhan di Kota Bogor THM Wajib Tutup Sahur On The Road Dilarang
Bima Arya Terbitkan Edaran, Selama Ramadhan di Kota Bogor THM Wajib Tutup Sahur On The Road Dilarang. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

BOGOR, iNewsBogor.id - Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan surat edaran Nomor: 300/1398 - Huk.HAM tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan, surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 20 Maret 2023 itu berisikan enam poin informasi kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), para pemilik/pengelola rumah/ tempat makan dan seluruh warga Kota Bogor.

Pertama, kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadan 1444 H/ 2023 demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa/ shaum;

Kedua, dilarang mengadakan kegiatan sahur di jalanan (On the Road);

Ketiga, bagi Masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadan 1444 H, khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa;

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut