get app
inews
Aa Read Next : Marbot Masjid di Tanah Sereal Meninggal Usai Disengat Tawon Vesva

Bima Arya Terbitkan Edaran, Ramadhan di Kota Bogor THM Wajib Tutup Sahur On The Road Dilarang

Rabu, 22 Maret 2023 | 07:13 WIB
header img
Bima Arya Terbitkan Edaran, Selama Ramadhan di Kota Bogor THM Wajib Tutup Sahur On The Road Dilarang. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

Keempat, bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadan 1444 H dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor;

Kelima, dilarang memproduksi/menjual/menyalakan petasan selama bulan Bulan Suci Ramadan dan pada malam Takbiran Idul Fitri 1444 H /2023;

Keenam, para pemilik/pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, untuk selama bulan suci Ramadan, dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Mari kita jalankan ramadan tahun ini dengan senang hati sehingga penuh keberkahan," kata Alma Wiranta.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut