get app
inews
Aa Read Next : Omicron Meledak, Pemerintah Terapkan PPKM Darurat?

Presiden Jokowi Tetapkan PPKM Darurat Khusus Wilayah Jawa Dan Bali Mulai Tanggal 3 Juli 2021

Kamis, 01 Juli 2021 | 12:00 WIB
header img
Keterangan pers Presiden Jokowi soal PPKM darurat di Istana Negara Kamis, 1 Juli 2021 (Foto: BPMI)

bogor.Inews.id - Presiden Joko Widodo menyatakan akan memberlakukan PPKM darurat khusus di Jawa dan Bali terhitung mulai tanggal 3 Juli 2021 dalam keterangan persnya di Istana Negara Kamis 1 Juli 2021. 

Dengan diberlakukannya PPKM darurat, aktifitas masyarakat akan lebih diperketat daripada peraturan PPKM sebelumnya.

Presiden Jokowi menyatakan mengenai hal yang terperinci terkait dengan diberlakukannya PPKM darurat akan dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Lebih lanjut Presiden meminta kepada jajaran Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kapasitas rumah sakit, Fasilitas isolasi terpusat, ketersediaan obat - obatan, alat kesehatan hingga ketersediaan oksigen.

Editor : Zamzami Ramadhan

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut