bogor.Inews.id - Presiden Joko Widodo menyatakan akan memberlakukan PPKM darurat khusus di Jawa dan Bali terhitung mulai tanggal 3 Juli 2021 dalam keterangan persnya di Istana Negara Kamis 1 Juli 2021.
Dengan diberlakukannya PPKM darurat, aktifitas masyarakat akan lebih diperketat daripada peraturan PPKM sebelumnya.
Presiden Jokowi menyatakan mengenai hal yang terperinci terkait dengan diberlakukannya PPKM darurat akan dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Lebih lanjut Presiden meminta kepada jajaran Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kapasitas rumah sakit, Fasilitas isolasi terpusat, ketersediaan obat - obatan, alat kesehatan hingga ketersediaan oksigen.
Editor : Zamzami Ramadhan