Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Pelanggaran di Pasar Modal, Mirae Sekuritas Digugat Puluhan Nasabah
Advertisement . Scroll to see content

Final, Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Tindak Pidana, AG Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 11 April 2023 | 12:34 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Final, Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Tindak Pidana, AG Divonis 3,5 Tahun Penjara
Pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG divonis 3,5 tahun penjara. Foto: MPI/Ari Sandita

JAKARTA, iNewsBogor.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak berinisial AG (15) yang terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) Anak dari Mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terhadap David ( 17) selama tiga tabun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Anak tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat, dan sebagaimana direncanakan dalam dakwaan," kata Hakim Sri Wahyuni ​​Batubara dalam sidang pembacaan vonis tersebut. 

Hakim memutuskan bahwa masa penahanan yang dijalani oleh anak tersebut dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, yaitu tiga tahun enam bulan.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, antara lain yang memberatkan, korban D (17) tetap berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak yang cukup berat.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut