Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Transaksi Saham Syariah Bisa Pakai Rekening BSI
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Pelanggaran di Pasar Modal, Mirae Sekuritas Digugat Puluhan Nasabah

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:06 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Dugaan Pelanggaran di Pasar Modal, Mirae Sekuritas Digugat Puluhan Nasabah
Diduga langgar aturan POJK, Mirae Sekuritas hadapi gugatan di PN Jakarta Selatan. Foto: iNewsBogor.id/ Istimewa

JAKARTA, iNewsBogor.id - PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (Mirae), salah satu perusahaan sekuritas terbesar di Indonesia, menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebanyak 40 nasabah menuding Mirae melanggar aturan pembukaan rekening margin sesuai Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 1015/PDT.G/2024/PN.JAK.SEL.

Dalam gugatan, para nasabah menyebutkan bahwa Mirae membuka rekening efek margin tanpa persetujuan dan tanpa memberikan penjelasan risiko. Akibatnya, para nasabah mengalami kerugian besar, terutama setelah Mirae melakukan penjualan paksa (forced sell) untuk menutupi kerugian tersebut. Penjualan paksa ini disebut memperburuk nilai saham yang dimiliki oleh para penggugat.

Selain dugaan pelanggaran POJK Nomor 6 Tahun 2024, Mirae juga dituduh melanggar prinsip manajemen risiko sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.04/2021. Kelalaian ini dinilai berpotensi merugikan nasabah dan perusahaan itu sendiri.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut