get app
inews
Aa Read Next : Ganjar-Mahfud Siap Gugat Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Bawaslu: Ada 355 Pelanggaran Konten Internet Selama Masa Kampanye Pemilu 2024

Selasa, 13 Februari 2024 | 06:00 WIB
header img
Bawaslu temukan 355 pelanggaran konten internet selama masa kampanye Pemilu 2024. (Foto: MNC Media).

JAKARTA, iNewsBogor.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, melalui anggotanya Lolly Suhenty, mengungkapkan pihaknya telah menemukan 355 pelanggaran konten internet selama masa kampanye Pemilu 2024, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Lolly menjelaskan bahwa pelanggaran konten tersebut dapat dikategorikan menjadi tiga hal.

"Pertama, adalah soal ujaran kebencian. Kedua, adalah soal berita bohong. Dan soal politisasi suku, ras, agama," kata Lolly di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).

Dari total 355 pelanggaran konten, sebanyak 340 konten merupakan ujaran kebencian, 10 konten terkait politisasi SARA, dan 5 konten berita bohong.

Lolly juga menjelaskan bahwa dari 355 pelanggaran konten internet tersebut, sebanyak 342 konten ditujukan kepada seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden, sementara 13 konten ditujukan kepada penyelenggara pemilu, yaitu Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam hal platform yang digunakan untuk pelanggaran konten internet, Facebook menjadi yang paling banyak dengan 118 konten melanggar, diikuti oleh Instagram dengan 106 konten, Twitter dengan 101 konten, TikTok dengan 28 konten, dan YouTube dengan 2 konten.

Editor : Furqon Munawar

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut