get app
inews
Aa Read Next : Ganjar-Mahfud Siap Gugat Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Bawaslu: Ada 355 Pelanggaran Konten Internet Selama Masa Kampanye Pemilu 2024

Selasa, 13 Februari 2024 | 06:00 WIB
header img
Bawaslu temukan 355 pelanggaran konten internet selama masa kampanye Pemilu 2024. (Foto: MNC Media).

Lolly menyebut bahwa temuan-temuan tersebut merupakan hasil kerja sama antara tim patroli pengawasan siber Bawaslu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Selain itu, Lolly juga mengungkapkan bahwa Bawaslu telah bekerja sama dengan pelaku media sosial, seperti Meta, yang secara proaktif menyampaikan informasi dari Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti. Hal ini dilakukan untuk mengatasi keterbatasan dalam mengawasi dunia digital yang sangat luas.

"Misalnya teman-teman pelaku media sosial, seperti Meta, itu secara proaktif mereka selalu menyampaikan 'kalau sudah ada kajian dari Bawaslu segera sampaikan. Biar kami bisa take down (menurunkan)'. Nah ini proses-proses yang bergerak saat ini," katanya.

Dalam upaya menjaga iklim media sosial yang sehat, Lolly berharap agar masyarakat tetap kritis dan terus mengawasi media sosial dengan baik selama masa tenang.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan peserta Pemilu 2024 yang terdiri dari 18 partai politik nasional.

Partai-partai tersebut antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut