get app
inews
Aa Read Next : Ganjar-Mahfud Siap Gugat Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Bawaslu: Ada 355 Pelanggaran Konten Internet Selama Masa Kampanye Pemilu 2024

Selasa, 13 Februari 2024 | 06:00 WIB
header img
Bawaslu temukan 355 pelanggaran konten internet selama masa kampanye Pemilu 2024. (Foto: MNC Media).

JAKARTA, iNewsBogor.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, melalui anggotanya Lolly Suhenty, mengungkapkan pihaknya telah menemukan 355 pelanggaran konten internet selama masa kampanye Pemilu 2024, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Lolly menjelaskan bahwa pelanggaran konten tersebut dapat dikategorikan menjadi tiga hal.

"Pertama, adalah soal ujaran kebencian. Kedua, adalah soal berita bohong. Dan soal politisasi suku, ras, agama," kata Lolly di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).

Dari total 355 pelanggaran konten, sebanyak 340 konten merupakan ujaran kebencian, 10 konten terkait politisasi SARA, dan 5 konten berita bohong.

Lolly juga menjelaskan bahwa dari 355 pelanggaran konten internet tersebut, sebanyak 342 konten ditujukan kepada seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden, sementara 13 konten ditujukan kepada penyelenggara pemilu, yaitu Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam hal platform yang digunakan untuk pelanggaran konten internet, Facebook menjadi yang paling banyak dengan 118 konten melanggar, diikuti oleh Instagram dengan 106 konten, Twitter dengan 101 konten, TikTok dengan 28 konten, dan YouTube dengan 2 konten.

Lolly menyebut bahwa temuan-temuan tersebut merupakan hasil kerja sama antara tim patroli pengawasan siber Bawaslu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Selain itu, Lolly juga mengungkapkan bahwa Bawaslu telah bekerja sama dengan pelaku media sosial, seperti Meta, yang secara proaktif menyampaikan informasi dari Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti. Hal ini dilakukan untuk mengatasi keterbatasan dalam mengawasi dunia digital yang sangat luas.

"Misalnya teman-teman pelaku media sosial, seperti Meta, itu secara proaktif mereka selalu menyampaikan 'kalau sudah ada kajian dari Bawaslu segera sampaikan. Biar kami bisa take down (menurunkan)'. Nah ini proses-proses yang bergerak saat ini," katanya.

Dalam upaya menjaga iklim media sosial yang sehat, Lolly berharap agar masyarakat tetap kritis dan terus mengawasi media sosial dengan baik selama masa tenang.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan peserta Pemilu 2024 yang terdiri dari 18 partai politik nasional.

Partai-partai tersebut antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Selain itu, terdapat juga Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain peserta pemilu legislatif, terdapat juga enam partai politik lokal yang ikut serta dalam pemilu anggota legislatif (pileg). 

Partai-partai tersebut adalah Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dengan nomor urut 3.

Setelah masa kampanye yang berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang dimulai pada tanggal 11 hingga 13 Februari. Pemungutan suara pileg dan Pilpres 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut