BOGOR, iNewsBogor.id — Dugaan pelanggaran kampanye kembali mencuat di Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bogor 2024. Kali ini, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 diduga melakukan pelanggaran serius terkait kampanye di tempat ibadah, yang menuai sorotan dari berbagai pihak.
Ketua Gabungan Mahasiswa Persaudaraan Etnis Nusantara (Gama Pena), Desta Lesmana, mengecam tindakan tersebut. Menurutnya, Paslon nomor urut 2 dianggap melanggar undang-undang Pilkada dengan menggunakan masjid sebagai media kampanye, yang bertentangan dengan aturan kampanye yang berlaku.
“Paslon nomor urut 2 diduga kuat melakukan kampanye yang dilarang dalam Pilwakot kali ini, dengan memanfaatkan masjid sebagai tempat kampanye,” ujar Desta kepada awak media di Kota Bogor, Sabtu (2/11/2024).
“Padahal, pada Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU 8/2015 secara tegas menyatakan bahwa tempat ibadah dan lembaga pendidikan tidak boleh dijadikan sarana kampanye,” lanjutnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik