Desta menegaskan bahwa berbagi dalam konteks sosial atau keagamaan bukanlah hal yang salah, namun dalam kontestasi politik, aturan tersebut menjadi jelas berbeda.
“Berbagi makanan memang tidak salah, namun dalam ranah politik, hal ini menjadi masalah ketika dilakukan di masjid atau lembaga pendidikan,” jelasnya.
“Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap kesucian tempat ibadah, tindakan yang menurut kami sangat tidak bermoral,” tambahnya dengan nada tegas.
Desta juga mengingatkan bahwa kampanye di tempat ibadah seharusnya dilihat sebagai bentuk pengaburan tujuan kampanye dengan kedok kegiatan sosial.
“Semangat berbagi di area masjid tersebut bukan murni untuk kebaikan, melainkan untuk merebut suara. Ini jelas keliru secara regulasi dan juga moral,” ujar Desta.
Pada akhir pernyataannya, Desta menyampaikan harapannya agar Bawaslu Kota Bogor segera mengambil tindakan terkait dugaan pelanggaran ini.
“Kami akan melaporkan hal ini kepada Bawaslu Kota Bogor. Kami berharap ada tindakan tegas dari mereka. Jangan sampai visi tegaknya keadilan dalam Pemilihan 2024 ini hanya menjadi slogan kosong. Bawaslu harus menjadi garda terdepan,” pungkas Desta.
Tindakan Paslon nomor urut 2 ini telah menjadi sorotan di masyarakat Kota Bogor. Banyak pihak yang mempertanyakan etika kampanye di tempat ibadah dan berharap Bawaslu bisa menindaklanjuti kasus ini dengan tegas. Hingga saat ini, Paslon nomor 2 belum memberikan keterangan resmi terkait aksi bagi-bagi paket makanan tersebut.
Editor : Ifan Jafar Siddik