Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Rumah Roboh di dalam Kawasan Perumahan Elite di Bogor, Pemilik Gugat Pengembang
Advertisement . Scroll to see content

Dinilai Ganggu Masyarakat, Ribuan Knalpot Bising Dimusnahkan Polresta Bogor Kota

Rabu, 12 April 2023 | 22:21 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Dinilai Ganggu Masyarakat, Ribuan Knalpot Bising Dimusnahkan Polresta Bogor Kota
Kapolresta Bogor Kota musnahkan ribuan knalpot bising hasil razia selama ramadhan. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan JS

Kombes Bismo menjelaskan, penggunaan knalpot brong ini melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 285 juncto Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. 

Bahwa kendaraan harus memiliki standar kelaikan baik kelengkapan lampu sein, lampu, klakson, rem, termasuk knalpot.

“Ketika knalpot itu dipakai tidak sesuai dengan standar desibel kebisingan suara, maka melanggar bisa dikenakan hukuman kurungan satu bulan dan denda 250 ribu rupiah,” paparnya.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut